Oleh: Muhammad Amin Putra, S.H., M.H. (Hakim PTUN Jayapura)
1. Tahukah kamu, proses penyelesaian sengketa tata usaha negara, secara umum adalah kurang lebih sama dengan pemeriksaan perkara perdata di peradilan umum. Hal yang membedakan adalah adanya lembaga dismissal proses dan pemeriksaan persiapan. Dalam kesempatan kali ini akan kita bahas mengenai pemeriksaan persiapan.
2: Pemeriksaan persiapan diatur dalam Pasal 63 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun), yang berbunyi:
- Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang lengkap;
- Dalam pemeriksaan persiapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hakim:
- Wajib memberi nasihat kepada penggugat untuk memperbaiki gugatan dan melengkapinya dengan data yang diperlukan dalam jangka waktu 30 hari.
- Dapat meminta penjelasan kepada badan atau pejabat tata usaha negara yang bersangkutan. Hukum nya wajib dalam gugatan sengketa TUN Umum.
3: Lantas apa saja yang dilakukan Hakim dalam pemeriksaan persiapan? Dalam UU Peratun tidak diatur secara khusus mengenai teknis pelaksanaan pemeriksaan persiapan, namun yang pasti dilakukan Hakim adalah yang utama adalah memastikan kebenaran objek sengketa baik dengan membawa asli atau salinan, kemudian dilanjutkan dengan memberi nasihat kepada Penggugat untuk memperbaiki gugatan dengan memperhatikan syarat formil gugatan dalam Pasal 56 UU Peratun, sistematika gugatan dan melengkapinya dengan data yang diperlukan, dalam jangka waktu tiga puluh hari. Dalam pemenuhan data untuk keperluan gugatan, Pengadilan TUN dapat meminta keterangan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan, maupun instansi lain, baik itu mengenai dasar hukum dan latar belakang penerbitan objek sengketa. Tidak hanya gugatan, dalam praktiknya Majelis Hakim juga memberikan saran perbaikan surat kuasa Penggugat dan Tergugat.
4: Apakah harus dilakukan pemeriksaan persiapan? Jika gugatannya sudah sempurna, apakah tetap dilakukan pemeriksaan persiapan? Harus dan wajib dilakukan, karena perintah UU Peratun dan sebagai konsekuensi kedudukan antara Penggugat (warga masyarakat) dan Tergugat (Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara) yang tidak seimbang. Meskipun telah gugatan telah sempurna, maka tetap dilaksanakan untuk memastikan kebenaran objek sengketa dari Tergugat dan ditetapkan pemeriksaan dalam persidangan terbuka untuk umum.
5: Apakah waktu tiga puluh hari itu sifatnya mengikat dan imperatif (memaksa)? Tentu tidak, dalam penjelasan Pasal 63 ayat (3) maka Hakim tentu akan berlaku bijaksana dengan tidak begitu saja menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima. Jika Penggugat tidak mampu memperbaiki gugatannya sebagaimana nasihat Hakim dalam beberapa kali pemeriksaan persiapan, maka gugatannya akan dinyatakan tidak dapat diterima. Namun, tetap Penggugat diberikan kesempatan sekali lagi untuk mengajukan gugatan baru sebagaimana Pasal 63 ayat (4).
6: Praktik pemeriksaan persiapan bagaimana sih? Apakah seperti sidang terbuka dengan menggunakan toga? Dalam praktiknya sidang pemeriksaan dinyatakan tertutup untuk umum yang dihadiri oleh Majelis Hakim/Hakim, Panitera Pengganti dan Para Pihak/Kuasa Hukumnya, karena sifatnya hanya memberikan nasihat kepada Penggugat dan meminta keterangan Tergugat. Merujuk pada Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara, Majelis Hakim dapat melaksanakan pemeriksaan persiapan diruang kerja dan tidak menggunakan toga. Namun, saat ini praktik pemeriksaan persiapan tidak dilakukan diruangan kerja Hakim namun dilaksanakan pada ruang khusus pemeriksaan persiapan.
7: Jika gugatannya sudah sempurna, maka sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan dan sidang sudah dinyatakan terbuka untuk umum.
Info: Artikel ini juga telah terbit atau diposting pada akun Instagram @smartjudges.id pada tanggal 22 Oktober 2021