Articles

Tentang Tanah Ulayat

Oleh: Yura Pratama Yudhistira, S.H. (Hakim PN Sibolga)

Putusan Nomor 3642 K/Pdt/2016

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi dan tanggapan memori kasasi dihubungkan dengan pertimbangan putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Kupang yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:

– Bahwa objek sengketa adalah bagian dari tanah ulayat bagi masyarakat adat Kampung Rua dan Kampung Barat, dimana tanah ulayat adalah tanah persekutuan masyarakat adat yang tidak boleh dijadikan milik pribadi, maka gugatan Para Penggugat/Para Pemohon Kasasi agar objek sengketa sah sebagai milik Para Penggugat, harus dinyatakan tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Kupang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: H. Ajaidin Rasyid, dan kawankawan, tersebut harus ditolak;

 

Putusan Nomor 2368 K/Pdt/2016

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa setelah membaca dan mempelajari memori kasasi dari Pemohon Kasasi I tanggal 20 April 2016, memori kasasi dari Pemohon Kasasi II tanggal 28 April 2016 dan jawaban memori kasasi dari Para Termohon Kasasi tanggal 16 Mei 2016 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 205/PDT/2015/PT PBR., tanggal 25 Februari 2016 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 04/Pdt.G/2015/PN Pbr., tanggal 2 September 2015, ternyata alasan-alasan kasasi tersebut dapat dibenarkan, karena Judex Facti telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat masyarakat Hukum Adat, menegaskan bahwa Pelaksanaan Hak Ulayat masyarakat Hukum Adat tidak dapat lagi dilakukan terhadap bidang-bidang tanah yang sudah dipunyai oleh perseorangan atau badan hukum dengan sesuatu hak atas bidang tanah menurut UUPA dan terhadap bidang-bidang tanah yang sudah diperoleh atau dibebaskan oleh instansi pemerintah, badan hukum atau perseorangan sesuai dengan ketentuan dan tata cara yang berlaku;

Bahwa pihak Tergugat mempunyai dasar kepemilikan berupa surat-surat autentik yaitu:

1. Sertifikat HGB Nomor 301 Kelurahan Tuah Karya Surat Ukur Nomor 1564/2005 tanggal 20 September 2005 seluas 81.200 m2 (delapan puluh satu ribu dua ratus meter persegi) atas nama PT Sejahtera Lilyana Jaya yang semula HGB Nomor 13 Desa Simpang Baru Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 4 Juni 1998 Nomor 662/1988 terdaftar atas nama PT Muda Raya Sejahtera, kemudian berdasarkan AJB Nomor 623/Tam-157/XII/90 tanggal 8 Desember 1990 dialihkan kepada Handy, kemudian berdasarkan AJB Nomor 170/2005 tanggal 26 September 2005 dialihkan kepada PT Sejahtera Lilyana Jaya, yang telah diperbaharui haknya sampai pada tanggal 21 April 2029;

2. Sertifikat HGB Nomor 302 Kelurahan Tuah Karya Surat Ukur Nomor 1565/2005 tanggal 20 September 2005 seluas 71.200 m2 (tujuh puluh satu ribu dua ratus meter persegi) atas nama PT Sejahtera Lilyana Jaya yang semula HGB Nomor 14, Desa Simpang Baru Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 2 Juni 1998 Nomor 654/1988 terdaftar atas nama PT Muda Raya Sejahtera, kemudian berdasarkan AJB Nomor 622/Tam-157/XII/90 tanggal 8 Desember 1990 dialihkan kepada Handy, kemudian berdasarkan AJB Nomor 171/2005 tanggal 26 September 2005 dialihkan kepada PT Sejahtera Lilyana Jaya, yang telah diperbaharui haknya sampai pada tanggal 21 April 2029;

Bahwa semua surat-surat bukti kepemilikan Para Penggugat (P-1 sampai dengan P-51) adalah bersifat di bawah tangan, dan pada umumnya adalah merupakan surat-surat keterangan dan surat-surat pernyataan sehingga kekuatannya tidak dapat melumpuhkan surat-surat bukti autentik milik Tergugat;

Bahwa surat-surat bukti kepemilikan Tergugat yang bersifat autentik tersebut berupa SHGB diperoleh dengan iktikad baik dan telah diterbitkan dalam masa lebih dari 5 tahun berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut;

 

Putusan Nomor 795 K/Pdt/2008

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

mengenai alasan alasan ke I dan ke II :

Bahwa alasan-alasan tersebut di atas tidak dapat dibenarkan, oleh karena Yudex Facti/Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri telah tepat dan benar yaitu tidak salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, dengan tambahan pertimbangan sebagai berikut :

1. Pengakuan terhadap hak ulayat hanya dapat dilakukan sepanjang hak tersebut dalam kenyataan masih ada, yang penentuannya dilakukan :

a. Masih adanya subjek hak ulayat akan wujud sebuah persekutuan hukum adat (adatrecht gemenschap) dengan segala perangkat adatnya ;

b. Masih adanya tanah ulayat yang menjadi wilayah tempat tinggal dan tempat usaha dan persekutuan yang bersangkutan ;

c. Tanah yang bersangkutan dikuasai sepenuhnya oleh persekutuan yang bersangkutan ;

2. Pengakuan tentang hak ulayat secara formal untuk kawasan hutan berpedoman pada ketentuan Pasal 67 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan untuk wilayah di luar kawasan hutan berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria No. 5 Tahun 1999 ;

3. Persekutuan hukum atau anggotanya secara nyata masih mengusahakan tanah yang bersangkutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya ;

4. Bilamana persekutuan hukum sudah tidak lagi mengusahakan tanah yang bersangkutan, maka penguasaan persekutuan sudah dianggap tidak ada lagi;

5. Dikuasainya tanah oleh pihak lain dengan berbagai macam hak menunjuk hak ulayat dari persekutuan sudah dihapus ;

6. Pengakuan masih adanya hak ulayat pada suatu kawasan ditegaskan dalam Peraturan Daerah Kabupaten yang bersangkutan ;

 

Sumber: https://yurapratama.wordpress.com/2020/11/19/tentang-tanah-ulayat-2/