Book Detail

Eksaminasi Putusan Mahkamah Agung No. 22 P/Hum/2018 atas Hak Uji Materil Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 01 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum

Jenis E-Book
Tanggal Terbit 29 Nov 2019
Bahasa Indonesia
Penulis YLBHI, Asosiasi LBH Apik Indonesia, Perkumpulan LBH Masyarakat, ILR, PBHI, LBH Jakarta, MaPPI FHUI, YLBH-Apik Jakarta

Akses Gratis

Description

Istilah eksaminasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu examination yang berarti pengujian atau pemeriksaan. Dalam Black’s Law Dictionary, examination diartikan sebagai An Investigation; search; interrogating. 1 Eksaminasi dalam konteks peradilan (dakwaan, putusan serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara) merupakan pengujian atau pemeriksaan terhadap produk-produk hukum lembaga peradilan. Adi Nugroho menjelaskan bahwa eksaminasi memiliki tujuan untuk “menganalisis sejauh mana pertimbangan hukum dari hakim yang memutus perkara tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar, serta apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat”.2 Pada awalnya, eksaminasi adalah pengujian putusan hakim oleh internal pengadilan. Dalam perkembangannya eksaminasi juga merupakan legal annotation, yaitu pemberian catatan-catatan hukum terhadap putusan pengadilan yang dilakukan oleh publik.3