Jenis | E-Book |
Tanggal Terbit | 18 Apr 2017 |
Bahasa | Indonesia |
Penulis | Arsil, Hasril Hertanto, Liza Farihah, dan Puslitbang Mahkamah Agung |
Akses Gratis
Penerapan sistem kamar pada Mahkamah Agung RI (MA) telah memasuki tahun ke empat sejak ditetapkan secara resmi melalui SK KMA No. 142/KMA/SK/IX/2011 pada September tahun 2011. Dalam rentang waktu tersebut, berbagai langkah perubahan telah ditempuh oleh MA untukmengimplementasikan sistem kamar secara penuh, sekaligus merespon segala dinamika yang muncul di awal penerapan sistem kamar. Beberapa diantaranya: (i) penyempurnaan kebijakan sistem kamar; (ii) penyusunan peta jalan (roadmap) implementasi sistem kamar sebagai pedoman bagi MA dalam menerapkan sistem kamar terutama di masa transisi; (iii) penyesuaian struktur unsur pimpinan MA yang ideal dengan sistem kamar; (iv) perubahan tata kerja penanganan perkara antara lain dengan
mekanisme pembacaan berkas perkara secara serentak dan koreksi bersama draft putusan yang baru diaplikasikan secara terbatas (v); serta pelaksanaan rapat pleno kamar.
Perkembangan sistem kamar tersebut tidak terlepas dari kontribusi hasil kerja sama kelembagaan antara MA dengan Hoge Raad Kerajaan Belanda (HR) yang sudah terjalin sejak tahun 2010. Pada saat itu MA tengah mempersiapkan implementasi sistem kamar sebagai sebagai prioritas Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035.
Belanda selain memiliki tradisi hukum yang sama dengan Indonesia, juga telah sejak lama menerapkan sistem kamar dan berhasil mewujudkan sistem konsistensi putusan dan kesatuan hukum. Kerjasama diantara dua
lembaga peradilan ini diwujudkan dalam beberapa kali kunjungan kerja yang bertempat di Indonesia maupun di Belanda, untuk mendiskusikan beragam isu yang berfokus pada pertukaran pengetahuan seputar
implementasi sistem kamar antara lain tentang organisasi dan tata kerja pada sistem kamar, serta isu teknis lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan fungsi menjaga kesatuan hukum. Hasil diskusi tersebut turut
mewarnai proses transformasi kebijakan implementasi sistem kamar pada MA, terlebih setelah kunjungan ke HR pada November tahun 2011 yang kemudian melatarbelakangi perubahan pertama SK Sistem Kamar.
Kerja sama kelembagaan ini terjalin kembali dalam program dukungan sektor peradilan/Judicial Sector Support Program (JSSP) yang diluncurkan Agustus 2014 lalu. Program ini memberikan dukungan bagi pembaruan
sektor hukum melalui kerja sama antara lembaga-lembaga hukum di Indonesia (MA, KY, dan Kejaksaan RI) dengan lembaga-lembaga serupa di Belanda (HR, SSR, dan RvR). Program JSSP dikelola oleh Center for
International Legal Cooperation (CILC) yang berbasis di Belanda bersama dengan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) sebagai perwakilan di Indonesia. Salah satu komponen dari program
tersebut adalah penguatan sistem kamar pada MA dengan titik berat pada pertukaran pengetahuan dan pengalaman antara MA dengan HR.