Jenis | E-Book |
Tanggal Terbit | 05 Jan 2021 |
Bahasa | Indonesia |
Penulis | Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) |
Akses Gratis
Penyusunan Laporan Kajian Putusan Perkara Lingkungan Hidup bermula dari kegelisahan LeIP melihat kerusakan lingkungan hidup saat ini. Berbagai kebijakan dan perubahan gaya hidup untuk mencegah dan mengatasi kerusakan lingkungan, masif dilakukan. Namun, upaya pemerintah tersebut perlu ditopang dengan penegakan hukum lingkungan melalui pengadilan. Dalam menangani kasus-kasus lingkungan, yaitu perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara, peran hakim sangat penting sebagai pihak yang mewakili negara memberikan hak-hak terkait lingkungan hidup. Oleh karena itu, Hakim perlu memiliki keberpihakan pada lingkungan melalui putusan-putusannya.
Dalam proses memeriksa dan memutus perkara, para hakim lingkungan membutuhkan bahan-bahan terkait lingkungan hidup terutama kajian terhadap putusan-putusan lingkungan hidup. Kajian putusan-putusan lingkungan hidup membuka ruang diskursus mengenai tantangan-tantangan dan penemuan hukum dalam perkara lingkungan hidup. Salah satu tantangan yang dihadapi dalam perkara-perkara lingkungan hidup adalah inkonsistensi putusan yang akan berpengaruh pada pemberian hak-hak terkait lingkungan hidup terhadap masyarakat luas. Lebih lanjut, kajian putusan-putusan lingkungan hidup menyoroti isu-isu yang sangat penting dalam pemeriksaan kasus lingkungan hidup, seperti pembuktian ilmiah dalam kerusakan lingkungan hidup karena kebakaran hutan, kegiatan industri, kegiatan pertambangan dan lainnya. Selain itu, hakim lingkungan juga dituntut untuk selalu update dengan perkembangan isu-isu lingkungan hidup seperti perubahan iklim (climate change) yang menjadi fokus bersama dunia internasional dan fenomena Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP) yang kian banyak diadopsi oleh negara-negara lain.