Book Detail

Perluasan Akses Keadilan Melalui Optimalisasi Layanan Bantuan Hukum yang Berkualitas

Jenis E-Book
Tanggal Terbit 06 Jan 2019
Bahasa Indonesia
Penulis Asfinawati, Ajeng Larasati, Dio Azhar dan Ratna Batara Munti

Akses Gratis

Description

Bantuan Hukum merupakan hak konstitusional Warga Negara, oleh karenanya Negara memiliki kewajiban untuk menjamin pemberian bantuan hukum terutama kepada mereka yang miskin dan termarjinalkan. Untuk memenuhi kewajibannya, pada 2 November 2011 Undang-undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum disahkan. Sejak disahkannya Undang-Undang Bantuan Hukum tersebut, terdapat banyak kemajuan patut diapresiasi, khususnya di bidang regulasi, penganggaran, infrasturktur penunjang, serta kuantitas pemberi dan penerima bantuan hukum. Namun jika merujuk pada tujuan penyelenggaraan bantuan hukum yakni untuk mewujudkan akses keadilan, maka sejumlah tantangan masih terus dihadapi, baik dari sisi perluasan pemberian layanan, cakupan kegiatan, dan anggaran, sisi kualitas layanan, dan sisi sinergi sumberdaya bantuan hukum.