Jenis | E-Book |
Tanggal Terbit | 06 Jan 2019 |
Bahasa | Indonesia |
Penulis | Asfinawati, Ajeng Larasati, Dio Azhar dan Ratna Batara Munti |
Akses Gratis
Bantuan Hukum merupakan hak konstitusional Warga Negara, oleh karenanya Negara memiliki kewajiban untuk menjamin pemberian bantuan hukum terutama kepada mereka yang miskin dan termarjinalkan. Untuk memenuhi kewajibannya, pada 2 November 2011 Undang-undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum disahkan. Sejak disahkannya Undang-Undang Bantuan Hukum tersebut, terdapat banyak kemajuan patut diapresiasi, khususnya di bidang regulasi, penganggaran, infrasturktur penunjang, serta kuantitas pemberi dan penerima bantuan hukum. Namun jika merujuk pada tujuan penyelenggaraan bantuan hukum yakni untuk mewujudkan akses keadilan, maka sejumlah tantangan masih terus dihadapi, baik dari sisi perluasan pemberian layanan, cakupan kegiatan, dan anggaran, sisi kualitas layanan, dan sisi sinergi sumberdaya bantuan hukum.