Book Detail

Teknik Pembuktian di Persidangan

Jenis E-Book
Tanggal Terbit 14 Mar 2020
Bahasa Indonesia
Penulis Dio Ashar Wicaksana Siska Trisia Kevin D. Zega

Akses Gratis

Description

Dalam hukum pembuktian di Indonesia awalnya hanya mengatur ketentuan alat bukti berdasarkan ketentuan pada Pasal 184 KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Namun seiringnya perkembangan zaman dan teknologi, terdapat ketentuan baru yang mengatur alat bukti berdasarkan informasi dan dokumen eletronik. Meskipun ketentuan alat bukti eketronik belum diatur di dalam KUHAP, namun ketentuan mengenai alat bukti eletronik sebenarnya juga diatur di dalam peraturan perundangan lainnya.