Jenis | E-Book |
Tanggal Terbit | 14 Mar 2020 |
Bahasa | Indonesia |
Penulis | Dio Ashar Wicaksana Siska Trisia Kevin D. Zega |
Akses Gratis
Dalam hukum pembuktian di Indonesia awalnya hanya mengatur ketentuan alat bukti berdasarkan ketentuan pada Pasal 184 KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Namun seiringnya perkembangan zaman dan teknologi, terdapat ketentuan baru yang mengatur alat bukti berdasarkan informasi dan dokumen eletronik. Meskipun ketentuan alat bukti eketronik belum diatur di dalam KUHAP, namun ketentuan mengenai alat bukti eletronik sebenarnya juga diatur di dalam peraturan perundangan lainnya.