270 views
31 Oct 2023
Diskusi Hukum
10K Subscribers
korban tindak pidana kepentingannya dalam mengajukan tuntutan pidana kepada terdakwa diwakili oleh Penuntut umum, yang memiliki hak untuk banding atau kasasi terhadap putusan yang dirasa tidak adil adalah Jaksa. ketika Jaksa tidak mengajukan banding, dan korban tidak sependapat dan menurutnya tidak adil korban tetap tidak bisa banding atau kasasi
Other Videos