KORBAN Tidak Bisa BANDING/KASASI

270 views

31 Oct 2023

Diskusi Hukum

10K Subscribers

korban tindak pidana kepentingannya dalam mengajukan tuntutan pidana kepada terdakwa diwakili oleh Penuntut umum, yang memiliki hak untuk banding atau kasasi terhadap putusan yang dirasa tidak adil adalah Jaksa. ketika Jaksa tidak mengajukan banding, dan korban tidak sependapat dan menurutnya tidak adil korban tetap tidak bisa banding atau kasasi